https://wonogiri.times.co.id/
Berita

Anggota DPR RI Nasim Khan: Masa Aktif Habis Kuota Internet Hangus, Pengguna Rugi Rp63 Triliun

Minggu, 06 Juli 2025 - 16:16
Anggota DPR RI Nasim Khan: Masa Aktif Habis Kuota Internet Hangus, Pengguna Rugi Rp63 Triliun Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan (FOTO: Dokumen pribadi)

TIMES WONOGIRI, JAKARTADPR RI menyoroti praktik penghapusan kuota internet oleh operator seluler, khususnya Telkomsel, setelah masa aktif paket berakhir. Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, praktik ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan berpotensi melanggar hak konsumen.

"Kuota yang sudah dibayar oleh konsumen tidak semestinya hangus begitu saja tanpa kompensasi. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal perlindungan konsumen dan keadilan," tegasnya.

Data dari Indonesia Audit Watch (IAW) menyebutkan, kerugian masyarakat akibat hangusnya kuota internet ini diperkirakan mencapai Rp 63 triliun per tahun. 

Bahkan kata dia, sejumlah kelompok seperti Koalisi Pejuang Hak Konsumen di Lampung telah menggelar aksi protes untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan layanan internet prabayar.

Nasim Khan menambahkan, pihaknya di Komisi VI akan memanggil manajemen Telkom Group dan Telkomsel untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut. 

“Kami ingin mendengarkan langsung alasan di balik penghapusan kuota, serta meminta solusi konkret agar tidak terus merugikan masyarakat,” ujarnya.

Berbagai pihak telah mengkritik praktik ini. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa penghapusan kuota tanpa mekanisme kompensasi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.

Menurutnya, IAW bahkan menyebut kuota internet sebagai "aset digital" yang sah dibeli oleh konsumen, bukan semata layanan berbasis waktu. 

Oleh karena itu lanjut dia, tindakan sepihak dari operator dinilai melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 1338 KUHPerdata tentang itikad baik dalam perjanjian.

Di lain sisi, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut bahwa praktik penghapusan kuota merujuk pada Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

Namun, ATSI juga menyatakan terbuka terhadap dialog untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan menjamin keberlangsungan industri telekomunikasi nasional secara adil.

Nasim Khan menegaskan bahwa meski ada dasar regulasi, praktik ini tetap harus ditinjau ulang. "Jangan hanya bersembunyi di balik aturan teknis. Kepentingan konsumen harus jadi pertimbangan utama," katanya pada TIMES Indonesia, Minggu (6/7/2025).

Ia pun mendorong konsumen untuk aktif menyuarakan haknya melalui jalur-jalur yang tersedia, seperti melapor ke BPKN, menghubungi layanan pelanggan resmi Telkomsel, atau berkonsultasi dengan lembaga hukum.

"Kami di parlemen akan terus mengawal isu ini agar industri telekomunikasi tetap sehat, tapi tidak menindas konsumen," pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wonogiri just now

Welcome to TIMES Wonogiri

TIMES Wonogiri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.