TIMES WONOGIRI, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pemberatan.
Aksi kriminal terorganisir ini melibatkan sindikat lintas daerah yang selama ini menargetkan kendaraan jenis pikap terbuka.
Dalam operasi pengungkapan, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Komplotan ini dikenal licin dan berpindah-pindah wilayah dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya tiga laporan dari warga Kecamatan Cigasong, Ligung, dan Sumberjaya, Majalengka.
Mereka melaporkan kehilangan kendaraan pikap mereka dalam waktu berbeda, namun dengan pola kejadian yang sama.
Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis. Mereka beraksi dengan menyasar kendaraan pikap yang terparkir, para pelaku membawa kabur mobil dalam waktu singkat.
"Mobil hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per unit," ujar AKBP Willy Andrian di Majalengka, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka merupakan jaringan spesialis pencuri mobil pikap yang sudah beraksi di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka dan Kabupaten Indramayu.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial A.G (31) dan M alias Iconh (30), keduanya warga Indramayu serta E.R (32) dan S (45), warga Kabupaten Subang yang berperan sebagai penadah.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi adalah A.Y alias Jendral dan N.A, keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan keempat tersangka dilakukan di lokasi berbeda pada 26-27 September 2025. Tim Resmob Polres Majalengka bergerak cepat dan berhasil membekuk para pelaku di wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu setelah melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Polres Majalengka akan terus memburu dua pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi pemilik kendaraan pikap yang sering diparkir di area terbuka," tegas AKBP Willy Andrian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi efek jera bagi pelaku kriminal lainnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Ringkus Empat Anggota Sindikat Pencurian Mobil Pikap Lintas Daerah
| Pewarta | : Jaja Sumarja | 
| Editor | : Ronny Wicaksono | 
 Hukum dan Kriminal
 Hukum dan Kriminal 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Wonogiri
            TIMES Wonogiri