https://wonogiri.times.co.id/
Kopi TIMES

Merdeka dalam Moderasi Beragama

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:50
Merdeka dalam Moderasi Beragama Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Waka LPPM STAIMAS Wonogiri, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAIMAS Wonogiri

TIMES WONOGIRI, WONOGIRI – Pekik kemerdekaan beberapa hari terakhir ini semakin sering disuarakan masyarakat menjelang peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). Setiap 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan dengan berbagai acara termasuk upacara bendera.

Menjadi kebanggaan tersendiri bagi putra putri bangsa yang terpilih sebagai pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Mulai dari tingkat pusat sampai kota/kabupaten, telah diseleksi anggota Paskibraka. Sayangnya, pada detik-detik menjelang peringatan HUT Ke-79 RI ini diwarnai dengan adanya isu larangan penggunaan hijab bagi Paskibraka Putri saat bertugas upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seperti diberitakan timesindonesia.co.id, Kamis (15/8/2024), belasan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di IKN, Kalimantan Timur. Hal tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi berdalih, bahwa 18 orang Paskibraka putri tersebut melakukan pelepasan hijab dengan suka rela.

Pelarangan itu menuai kritik dan menjadi sorotan publik dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak pihak bersuara tidak sepakat dengan larangan mengenakan hijab itu. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis di dalam pernyataannya menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam timesindonesia.co.id, Kamis (15/8/2024), menyatakan, aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka adalah sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  

Kedua pernyataan itu hanya sedikit suara dari masyarakat Indonesia yang merasa kecewa dengan adanya larangan penggunaan hijab bagi anggota paskibraka. Meski Ketua BPIP sudah meminta maaf dan memperbolehkan penggunaan hijab, namun keputusan pelepasan hijab itu sudah menuai banyak kecaman. Peristiwa itu menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari.

Seperti diketahui bersama, di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun. Isi pasal itu sudah sangat jelas. Merdeka di sini tentunya pemeluk agama dan keyakinan apapun bisa menjalankan ajarannya tanpa ada larangan dari siapapun. Termasuk soal berhijab.

Moderasi Beragama

Ajaran agama apapun sejatinya dan idealnya mengajak kepada kebaikan dan kebenaran. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pun sejalan dengan ajaran agama. Di dalam buku Indonesiaku Bhinneka Tunggal Ika (Isra Widya Ningsih, dkk) disebutkan, Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan ideologi yang berjiwa persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai serta menghormati ke-Bhinneka Tunggal Ika-an (persatuan dalam perbedaan) untuk setiap aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional. 

Semboyan Bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika juga sesuai dengan kemajemukan yang ada di Negeri ini. Bhinneka Tunggal Ika bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan, yang beranekaragam terdiri atas ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku, agama dan kepercayaan.

Kemajemukan atau keberagaman yang ada bukan untuk dipertentangkan. Namun, bagaimana merawat perbedaan yang ada untuk menjalin persatuan dan kesatuan. Hidup rukun dan saling menghormati. Setiap umat beragama supaya benar-benar bersikap moderat. Menghormati bukan berarti mengikuti. Tidak ada paksaan dalam mengikuti ajaran atau keyakinan orang lain. 

Setiap insan merdeka dalam moderasi beragama. Ada sembilan kata kunci dalam menerapkan moderasi beragama yaitu kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghormatan kepada tradisi.

Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 48 menyebutkan “Seandainya Allah SWT menghendaki, niscaya Dia akan menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah SWT hendak menguji mu tentang karunia yang telah dianugerahkan kepadamu, maka berlomba-lomba lah dalam berbuat kebaikan.”

Mari kita sama-sama berupaya menjadi insan-insan yang bermanfaat, bisa menghargai dan menghormati perbedaan. Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk merdeka dalam moderasi beragama. Merdeka.

***

*) Oleh : Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Waka LPPM STAIMAS Wonogiri, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAIMAS Wonogiri.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wonogiri just now

Welcome to TIMES Wonogiri

TIMES Wonogiri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.