https://wonogiri.times.co.id/
Berita

Humanisasi Hukum, Kejari Majalengka Laksanakan Penghentian Penuntutan Restoratif

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00
Humanisasi Hukum, Kejari Majalengka Laksanakan Penghentian Penuntutan Restoratif Kejari Majalengka serahkan SK penghentian penuntutan lewat restorative justice. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES WONOGIRI, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Pada Rabu (16/7/2025). Kejari Majalengka secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada seorang tersangka dalam sebuah kegiatan yang digelar secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

Penyerahan surat keputusan ini dilakukan oleh Kasubsi Pra Penuntutan sekaligus Jaksa Fasilitator, Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H., bersama Kasubsi Penuntutan sekaligus Jaksa Fasilitator, Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H., 

Setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik, serta para jaksa fasilitator.

Penerapan keadilan restoratif ini mencerminkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi menekankan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Penyelesaian dilakukan tanpa melalui jalur persidangan, melainkan melalui musyawarah, perdamaian, dan pengakuan tanggung jawab oleh pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari asas Dominus Litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh dalam arah dan kebijakan penuntutan.

"Keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi seperti sediakala sebelum terjadinya tindak pidana, dengan menekankan musyawarah, perdamaian, dan tanggung jawab sosial," ujar Kajari, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang mengedepankan penyelesaian konflik secara holistik dan berkeadaban, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Melalui upaya ini, Kejari Majalengka tidak hanya menjalankan tugas penuntutan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Wonogiri just now

Welcome to TIMES Wonogiri

TIMES Wonogiri is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.