TIMES WONOGIRI, JAKARTA – KPK menilai penyalahgunaan dana CSR dalam kasus Wali Kota Madiun Maidi menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
KPK mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan justru digunakan sebagai modus pemerasan.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya Peraturan Wali Kota terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak dijalankan sesuai ketentuan. Penyaluran dana dilakukan dalam bentuk uang dan tidak dikelola secara transparan maupun kredibel.
“Ketika dana CSR dijadikan sumber keuntungan pribadi, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026) saat konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Madiun dan 8 tersangka lainnya di Gedung KPK.
KPK menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
KPK Ingatkan Perbaikan Sistem Pemerintahan Daerah
KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem pemerintahan daerah. KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi harus disertai pembenahan sistem, budaya organisasi, dan penguatan integritas.
“Melalui koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Asep. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korupsi Dana CSR, KPK Nilai Tata Kelola Pemkot Madiun Bermasalah
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |